Senin, 03 Januari 2011

Mantan Bupati Kabupaten Tangerang Ditangkap


Mantan orang nomor satu di Ka bupaten Tangerang dan is trinya itu meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah de ngan modus dapat meng gan dakan uang dan mengubah perhiasan palsu menjadi asli.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 kilogram perhiasan emas palsu, 300 gram bu tiran berlian palsu, 2 buah keris, 2 buah koper yang berisi kertas dan pakaian, 1 buah guci, 2 buah batu merah de lima, 5 pasang batu magnet hitam, rekening koran dan bukti transfer BCA dan BRI ser ta bukti bon pembelian emas.
Dari keterangan yang dihim pun, kedua tersangka mela kukan penipuan dengan mela kukan penggandaan uang ke pada para korban. Agus me­ngaku dapat melipat gan dakan uang dan mengubah perhiasan palsu menjadi asli.
Korban penipuan Agus se jauh ini tercatat baru dua orang yakni pemilik toko emas di Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang telah mengalami kerugian senilai Rp 18 miliar. Pemilik toko emas ini ditipu ter sangka selama 2003-2004. Korban kedua yakni Darojat dan teman-temannya di Bandung, Jawa Barat, dengan kerugian sebesar Rp 450 juta.
Kedua tersangka sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2003. Mengetahui menjadi buruan polisi, kemudian keduanya melarikan diri ke negara jiran, Malaysia. Di negeri jiran itu, Agus bersama istrinya melakukan hal yang sama. Hingga diciduk kepolisian Malaysia pada 2007 dan sempat ditahan hingga dua tahun.
Setelah ditahan kemudian tersangka kembali ke Tanah Air. Setibanya di Indonesia, dua tersangka ini tidak kapok melakukan tindak pidana penipuan. Korban bernama Darojat di Bandung tertipu senilai Rp 450 juta oleh tersangka pada 2010.
Mantan Plt Kabag Humas Pemkab pada masa Bupati Agus Junara, Leli mengaku bahwa mantan atasannya itu telah menjadi target polisi tak lama setelah tidak lagi menjadi Bupati Tangerang. “Namun, ketika itu saya tidak tahu kasusnya. Tapi memang, Pak Agus sudah lama menjadi DPO,” ujar Leli saat dihubungi, Minggu (2/1) malam.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, Agus Djunara ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah menipu sejumlah warga. Dalam prak tiknya, ter­sangka menghim pun perhiasan dan uang korban dengan alasan untuk digunakan sebagai nazar yang ingin didoakan oleh imam besar di Mekkah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Herry Rudolf Nahak, saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (31/12), mengatakan, modus yang digunakan Agus dan istrinya mampu meng gadakan uang berlipat kali. Jumlah uang yang diminta senilai Rp18 miliar. “Untuk keperluan mengabulkan permintaan korban melalui imam besar di Mekkah, lalu pelaku menyerahkan koper dan kardus berisi sejumlah perhiasan yang tidak boleh dibuka hingga memasuki waktu nazar. Tetapi kenyataannya koper itu berisi batu yang dibungkus kain selimut,” ujarnya.
Untuk menyakinkan korban, kata Rudolf, biasanya istri tersangka mengaku sebagai kerabat Sultan Brunei Darussalam. “Mereka juga menunjukkan foto bareng Gus Dur,” tuturnya. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Rudolf mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan. Hal ini diketahui karena banyaknya rekening koran Bank BCA dan BRI yang belum diketahui maksud dan nama pengirimnya yang dimiliki tersangka.

PRIHATIN
Sementara itu, Dadang Sudrajat, mantan ajudan Agus Djunara mengaku, mengetahui penangkapan Agus Djunara oleh Polda Metro Jaya. Namun, Lurah Pakuhaji ini mengatakan, sejak 2004 tidak lagi berko munikasi dengan Agus Djunara. Namun, ia telah lama mengetahui kalau bupati ber­pangkat kolonel itu menjadi DPO. “Terakhir saya berko munikasi ketika bapak pindah rumah ke daerah Menteng, Jakarta. Saya tak menyangka kalau bapak berbuat seperti ini. Saya prihatin,” kata Dadang, semalam
Dadang mengatakan, sepenge tahun dirinya, sejak tidak lagi menjabat Bupati Tangerang, Agus Djunara tak lagi tinggal di Tangerang. “Yang saya tahu, bapak tidak punya rumah di Tangerang,” ungkap Dadang.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tangerang Nawa Said Dimyati mengatakan, penangkapan Agus Djunara harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Ke depan, ia berharap mantan pejabat mendapat perhatian dari pemda setempat seperti adanya jaminan kehidupan dan kesehatan pada masa pensiun. “Ketenangan kerja sebagai dampak rasa ke adilan, tentu akan mengurangi keinginan untuk betindak di luar hukum. Ha rusnya men dapatkan jaminan hari tuanya jelas,” ujar Nawa.
Ia menyayangkan atas ke jadian tersebut. Pasalnya, hal ini dapat berimbas kepada daerah. “Perhatian kesejah teraan mesti diberikan kepada mantan pejabat karena mereka pernah membangun dan berjasa untuk Kabupaten Tangerang,” ungkap Nawa. (Edit:Team - sumber : mg-07/dai/alt)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Kadieu hyg terang ck abuya uci

In Sport mengatakan...

Sami kang

Posting Komentar

 
Powered by Blogger